Struktur Organisasi Panwascam Timpeh

SHARE

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut sebagai Panwaslu Kecamatan atau sebutan lainnya. Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan atau sebutan lainnya. 

Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang.

Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan:

1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
a. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
b. pelaksanaan Kampanye;
c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
e. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
f. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan:
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sumpah dan Janji Panwaslu Kecamatan:
a. Sebelum menjalankan tugas, anggota Panwaslu Kecamatan mengucapkan sumpah/janji. 
b. Sumpah/janji anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut;

"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji; Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Tahun 2024, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan."

Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara administrasi bertanggung jawab kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan.Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Koordinator Sekretariat. Sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc.

Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdiri dari Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat.Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari PNS dan Non-PNS.Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdiri dari pengelola keuangan, tenaga pelaksana dan staf pendukung.

Pengelola keuangan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berjumlah 1 (satu) orang yang merupakan PNS.Jumlah tenaga pelaksana Sekretariat Panwaslu Kecamatan paling
banyak 6 (enam) orang. Jumlah tenaga pendukung Sekretariat Panwaslu Kecamatan paling banyak 2 (dua) orang. Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib melakukan konsultasi kepada Ketua Panwaslu Kecamatan;Tata cara konsultasi dan penyampaian laporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya.