Sejarah Pilkada Di Indonesia
.jpeg)
Pemilihan kepala daerah atau biasa disebut dengan Pilkada sebuah proses periodisasi kepemimpinan di daerah yang rutin digelar setiap lima tahun.
Pilkada pemilihan kepala daerah nyatanya Telah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Penentuan posisi kepala daerah pada zaman penjajahan tidak berlangsung seperti sekarang ini, karena hanya berupa penunjukkan dari seorang Gubernur Jenderal yang menjabat saat itu itupun dibatasi dengan penunjukan kepala daerah untuk tingkat provinsi dan residen yang diisi oleh orang-orang Belanda. Sementara pribumi hanya menempati jabatan di tingkat kabupaten dan juga Kecamatan, itu pun harus menyerahkan upeti kepada pejabat di pemerintahan kolonial.
Lain kisah untuk situasi yang sama juga terjadi pada masa penjajahan Jepang dimana penentuan posisi kepala daerah masih bersifat hirarkis dan sentralistik atau dilakukan tanpa adanya semangat demokrasi.
Transisi dan akuntabilitas barulah di awal kemerdekaan sistem yang digunakan oleh penjajah dihilangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1945 dimana pengisian jabatan untuk pemimpin di daerah diisi oleh anak-anak bangsa walaupun prosesnya masih berupa penunjukan langsung namun kepala daerah pada saat itu ditempatkan sebagai eksekutif yaitu pemimpin komite nasional daerah dan juga sebagai ketua Legislatif dalam badan perwakilan daerah. Sistem semacam ini berlangsung sekitar tiga tahun.
karena pada Tahun 1948 melalui keluarnya undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 Kepala daerah provinsi atau Gubernur mulai diangkat oleh Presiden melalui pengajuan DPRD Provinsi sementara itu kepala daerah ditingkat Kabupaten diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas pengajuan DPRD Kabupaten.
Seiring dengan pergantian rezim, di masa orde baru pemilihan kepala daerah tetap diangkat oleh Presiden, namun di masa ini pengaruh presiden untuk menentukan sosok kepala daerah sangatlah kuat yang mana usulan dari DPRD bias saja. Tidak digunakan apabila dianggap calon kepala daerah tidak mampu bekerjasama dengan pemerintah pusat.
Barulah di masa Reformasi proses pemilihan kepala daerah berlangsung lebih Demokratis. Melalui undang-undang 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah. Penentuan posisi kepala daerah tidak lagi menjadi domain sepenuhnya presiden melainkan melalui DPRD. Namun begitu sistem ini nyatanya juga bukan dianggap sebagai pilihan yang tepat, sehingga pada tahun 2004 melalui undang-undang nomor 32 yang kemudian diubah melalui Perpu 3 tahun 2005 dibuatlah Sistem pemilihan kepala daerah langsung dengan kontestan para calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.
Pada tahun 2008 perjalanan pemilihan kepala daerah kembali mencatatkan sejarah. Dengan diperbolehkannya calon perseorangan maju berkontestasi.
Melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 5 Tahun 2007. yang kemudian diregulasikan melalui undang-undang nomor 12 tahun 2008 mereka yang hendak maju melalui jalur perseorangan disyaratkan memiliki dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk.
Melalui Perpu satu tahun 2014 yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2015 serta undang-undang nomor 8 tahun 2015 pemilihan kepala daerah pun diatur ulang untuk dilaksanakan serentak Neng painting di gelombang pertama pilkada2015 terdapat 269 daerah yang berpartisipasi terdiri dari Sembilan provinsi 224 kabupaten dan 36 kota waktu pemungutan suaranya berlangsung pada 2015 di gelombang kedua yang berlangsung pada tahun 2017 melalui perubahan undang-undang menjadi Nomor 10 tahun 2016 jumlah daerah yang berpartisipasi sebanyak 101 daerah mau dengan rincian 7 Provinsi 76 Kabupaten dan 18 Kota waktu pemungutan suaranya ditetapkan 15 Februari 2017.
Sementara di tahun 2018 ada 171 daerah yang berpartisipasi dengan rincian 17 provinsi 115 kabupaten dan 39 kota waktu suaranya ditetapkan 27-06-2018 .
Adapun 2020 merupakan Ulangan dari penyelenggaraan Pilkada di 2015 dengan jumlah daerah yang berpartisipasi sebanyak 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi 226 kabupaten dan 37 kota sebagai catatan satu kota yang ikut berpartisipasi pada Pilkada 2020 yaitu Makassar menggelar Pilkada ulang karena di 2018 di menangkan oleh kolom kosong.
Pada tahun 2024 ini Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 yang dilakukan secara serentak pada 27 November 2024.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus.
demikian sejarah singkat tentang Pilkada di Indonesia semoga menambah wawasan kita.