Segera Di buka Pendaftaran Pengawas TPS

PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN 2024
a. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan dan Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS;
b. bahwa dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka perlu membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Tahun 2024; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.