PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DESA DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Bahwa setelah Panwaslu Kecamatan Timpeh melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih pada tanggal 30 Bulan Mei Tahun 2024 Pukul 09.00 WIB maka Hari ini tanggal 31 bulan Mei tahun 2024 Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih sebagai berikut: