konsep pengawasan partisipatif

kita akan belajar tentang konsep pengawasan partisipatif yang di dalam subtema ini akan dibahas tentang beberapa hal:
- tentang hak dan kewajiban
- tentang penguatan partisipasi masyarakat
- fungsi Bawaslu
- strategi pengawasan partisipatif
- Kenapa masyarakat harus terlibat
sebelum kita lebih jauh mengupas tentang konsep dan strategi yang paling pas untuk kita lakukan di masyarakat alangkah lebih baik kita ketahui terlebih dahulu hak dan kewajiban kita dalam pelaksanaan Pemilu atau pemilihan.
seperti diketahui bersama bahwa pemilu dan pemilihan adalah cerminan demokrasi dalam bentuk perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat. untuk itu sebagai warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu diberi hak untuk dipilih yang merupakan hak pilih pasif dan diberikan hak untuk memilih yang merupakan hak pilih aktif.
memaknai hak pilih aktif adalah semua warga Negara yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih dalam undang-undang 7 Tahun 2017 pada
pasal 1 ayat 34 dijelaskan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Kemudian, dipilih dan memilih dalam pemilu dan pemilihan merupakan hak asasi manusia yang artinya, hak yang melekat kepada setiap warga negara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Warga negara harus memiliki kesadaran, merdeka dan rasional dalam menggunakan hak pilih dan memilih.
selanjutnya sebagai warga Negara harus mengetahui segala informasi terkait penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.
ini artinya setiap warga negara diwajibkan untuk memiliki kesadaran akan kebutuhan informasi Pemilu atau pemilihan.
Bagaimana prosesnya?
Bagaimana pelaksanaannya?
Serta Bagaimana hasilnya?
Setelah mengetahui hak dan kewajiban berikutnya kita perlu pahami Bagaimana cara warga negara untuk menggunakan haknya Dalam pemilu atau pemilihan.
pertama kita harus hadir untuk menggunakan hak pilih, kemudian ikut serta secara aktif dalam setiap proses atau tahapan Pemilu, kemudian kita harus melakukan pemantauan atau pengawasan Pemilu. Pemantauan dan pengawasan Pemilu atau pemilihan sangat membutuhkan keterlibatan Semua kalangan, agar pelaksanaan demokrasi di Negara kita berkualitas dan tentunya berintegritas. dan tak kala pentingnya itu kita melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pengawas Pemilu.
ketika gaung partisipatif sampai ke seluruh masyarakat yang notabene adalah pemilih aktif maka kesadaran untuk memperbaiki kualitas demokrasi akan semakin tinggi yang salah satunya dapat dilihat dari keinginan masyarakat untuk melapor jika diketahui terdapat pelanggaran Pemilu atau pemilihan dan yang terakhir mengikuti setiap perkembangan informasi terkait proses pelaksanaan tahapan Pemilu sahabat dimanapun anda berada Bawaslu melaksanakan partisipasi masyarakat dalam pengawasan di dasarnya dari undang-undang 7 tahun 2017 jika sahabat buka di pasal 94 grup D, dituliskan bahwa tugas Bawaslu antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat. dalam pengawasan pemilu di pasal 28 ayat 1 huruf d juga dituliskan bahwa tugas Bawaslu Provinsi adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah provinsi. Pada pasal 102 ayat 1 huruf d
juga dituliskan bahwa tugas Bawaslu kabupaten atau kota diantaranya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu wilayah kabupaten kota. tugas tersebut juga harus dilakukan oleh jajaran adsok di tingkat kecamatan yang tertuang pada pasal 105 huruf a point 4.
kita sudah mengetahui dimana ruang yang bisa diisi oleh seluruh masyarakat. maka kita bisa memastikan bahwa pengawasan sudah mengakar dikeseharian mereka.
diantaranya jika masyarakat sudah menyadari Pemilu atau pemilihan bukan untuk kepentingan sesaat. dengan membangun kesadaran bersama. bahwa Pemilu atau pemilihan sebagai penentu masa depan anak cucu kita untuk hadir di negeri ini. jadi Pemilu bukan kemudian membangun kesadaran bahwa partisipasi bukan hanya sudah nyoblos.Tetapi bagaimana mengawal suara yang sudah diberikan untuk tidak disalahgunakan.
Caranya dengan mengawasi semua proses di lingkungan terdekat kita kemudian antusias masyarakat untuk mengetahui rekam jejak orang yang akan dipilih menentukan pilihan dengan idependen tanpa intervensi dari pihak manapun.
Karena rekam jejak menjadi penting untuk memperbaiki kualitas Pemilu atau pemilihan. ketika masyarakat sudah selektif dalam memilih maka dipastikan masyarakat tersebut adalah pemilih rasional dan bukan pemilih pragmatis mendorong tumbuhnya keberanian untuk melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran dari hasil partisipatif nya.
Diam saat melihat atau menemukan dugaan pelanggaran tetapi tidak dilaporkan artinya membiarkan Pemilu kita ini gagal jauh dari kata berintegritas selanjutnya menularkan kesadaran personal untuk melakukan pengawasan pada banyak orang dengan harapan dari kesadaran tersebut akan muncul kesadaran kolektif untuk melakukan pengawasan dan sifat-nya partisipatif yang dimaknai aktif dan dinamis. terakhir menjadikan dirinya pioner dalam sebuah gerak-gerakan Ayo mengawasi bersama dengan harapan ketika pengawasan partisipatif ini lahir dari kesadaran Maka akan banyak lahir pengawas pengawas yang mandiri karena satu suara rakyat sangat bernilai dan berharga.
Bicara tentang fungsi Bawaslu pertama, melakukan pencegahan. kemudian lakukan pengawasan, kemudian melakukan penindakan. terakhir memutus sengketa proses Pemilu.
pertanyaan berikutnya kenapa ya masyarakat harus terlibat dalam pengawasan partisipatif?
jawabannya
pertama, untuk meningkatkan kualitas demokrasi, yang kedua memastikan hak politik seluruh warga masyarakat agar terlindungi. Ketiga, memastikan pemilu/pemilihan kita bersih transparan berintegrita dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya. ke empat, mendorong tingginya partisipasi semua elemen masyarakat. Kelima, mendorong terwujudnya Pemilu sebagai instrument penentu kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. dan yang terakhir, mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.
Peran masyarakat yang terlibat di pengawasan partisipatif ini diharapkan mampu untuk membantu kerja-kerja pengawasan.
Pertama, memberikan informasi awal berikan informasi awal terhadap dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan baik itu tahapan maupun non tahapan. yang kedua, bersama Bawaslu melakukan upaya pencegahan. upaya pencegahan bisa dilakukan dengan berkomunikasi dengan stakeholder melakukan sosialisasi dan lain-lain sebagainya.
selanjutnya upaya pengawasan. upaya pengawasan ini untuk memantau jalannya pelaksanaan pemilu dan pemilihan. dan yang terakhir, melaporkan. melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan
pada dasarnya ada dua kata kunci untuk mengukur keberhasilan partisipasi masyarakat.
yaitu Bagaimana masyarakat kita menjaga proses? dan Bagaimana masyarakat bisa mengawal hasil?.