Demokasi dan Pemilu atau Pemilihan

Pada tulisan ini akan menguraikan dua hal, pertama tentang demokrasi dan kedua tentang pemilu atau pemilihan itu sendiri.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti Daulah atau berdaulat jadi secara sederhana demokrasi berarti rakyat berdaulat.
di Indonesia kita mengenal demokrasi Pancasila memang dalam teks Pancasila kita tidak menemukan kata-kata demokrasi tetapi nilai-nilai demokrasi terkandung di dalam Pancasila itu sendiri. Mari kita lihat sila ke-4, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan di sana ada ciri kerakyatan di sana ada ciri hikmat kebijaksanaan dan disana ada permusyawaratan . Ternyata ciri dari sila ke-4 ini merupakan cerminan utuh dari demokrasi itu sendiri. Yaitu kedaulatan rakyat atau rakyat yang berdaulat tentu saja melalui mekanisme mekanisme yang diatur lebih detil.
Bagaimana mengejawantahkan kedaulatan rakyat itu ? atau Bagaimana
bentuk nyata dari kedaulatan rakyat itu dikembalikan kepada rakyat? Ya, jawabannya adalah Pemilu.
Melalui pemilihan umum pemilu merupakan syarat atau prasyarat utama tumbuhnya demokrasi.
Pemilu itu sendiri pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih jabatan jabatan pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif berdasarkan konstitusi kita pemilih dilaksanakan untuk memilih setidaknya empat jabatan dalam pemerintahan kita yaitu pertama presiden dan wakil presiden ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat
atau DPR ketiga Dewan Perwakilan Daerah atau DVD dan yang keempat dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD .
pemilihan jabatan jabatan pemerintahan tadi disebutkan secara tegas di dalam
pasal 22e ayat 2 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disana dikatakan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah presiden dan wakil presiden dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Kepala daerah yang terdiri atas gubernur bupati dan walikota ternyata rasa dipilih secara demokratis dalam undang-undang dasar itu dimaknai dipilih melalui pemilihan secara langsung artinya pembeli pilih demokrasi itu artinya dipilih secara langsung oleh rakyat dengan demikian pemilih juga dilakukan dalam konteks memilih kepala daerah.
Pemilihan demokratis akan melahirkan pemerintahan yang terlegitimasi secara politik sehingga pada akhirnya mewujudkan kehendak rakyat yang disalurkan lewat pemilu dan ujungnya adalah Kesejahteraan Rakyat itu sendiri.
Pemilihan demokratis harus memenuhi setidaknya lima asas utama 6
asas utama pertama langsung langsung artinya setiap warga negara langsung
memberikan suaranya. Jadi dalam hal ini tidak dapat diwakili langsung artinya setiap warga negara atau setiap pemilih langsung memberikan suaranya di tempat pemungutan suara, yang kedua umum. umum artinya pemilu itu dilaksanakan secara umum atau dengan kata lain tidak ada kelompok masyarakat atau kelompok warga negara yang dikhususkan dalam konteks pemilihan umum, asas ketiga adalah bebas, bebas aktif artinya setiap pemilih bebas untuk memberikan suaranya tanpa intervensi dari pihak manapun, asas keempat rahasia. rahasia artinya pilihan pemilih atau warga Negara dalam Pemilu itu dijamin kerahasiaannya tidak dapat diketahui atau tidak boleh diketahui oleh pihak manapun juga. kelima jujur, artinya pelaksanaan Pemilu harus dilaksanakan secara jujur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , keenam adil. Adil berarti pelaksanaan Pemilu harus adil terhadap seluruh steakholder Pemilu. baik kepada pemilih maupun kepada peserta pemilu.